Sexy Banget

Tampilkan postingan dengan label al-Islam.com. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label al-Islam.com. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Maret 2016

ISLAM DI MATA PAKAR YAHUDI




1.  Solomon David Goitein
Seorang ketua jurusan Ketimuran ( The School of Oriental Studies ) pada Univ.Hebrew di Jerussalem. Seorang Oriental Yahudi terkemuka di Israel.
Bukunya berjudul : Jews and Arab : Their Contact Through the Age, ( New York : Scholen Book, 1955 )
Beberapa pendapatnya tentang Islam :
¡  Awalnya dia menolak mitos yang mengatakan bahwa bangsa Yahudi pada mulanya berasal dari suku Arab.
¡  Bagi Goitein Islam adalah imitasi dari Yahudi.
¡  Bahkan ia selalu menghimbau kepada setiap pengkaji Islam agar menerima asumsi tentang imitasi tersebut, dengan beberapa alasan :
a.       Sebagian besar kesalehan monastik yang tercakup dalam al-Qur’an dalam beberapa bentuk sudah ada pada agama Yahudi seperti : berzikir dan berdo’a yang disebut beberapa kali dalam Zabur dan memainkan peran sangat penting, bersujud adalah ciri utama peribadatan Yahudi sampai abad ke-2.
b.      Dengan membandingkan antara agama Yahudi Rabbinik yang berdasarkan kitab Talmud, dengan Islam klasik di kalangan fuqaha ortodok, banyak fakta mengejutkan dari kesamaan sistem dan kemiripan dari kedua agama tersebut, yaitu :
-       Adanya hukum dari Tuhan yang mengatur secara rinci semua aspek kehidupan. Dalam Yahudi disebut dengan halakha yang dalam bahasa Arab disebut dengan syari’ah.
-       Hukum agama juga ada yang bersumber dari tradisi lisan (hadist), yang secara otoritatif melengkapi dan menafsirkan hukum tertulis.
-       Tradisi lisan tersebut terbagi kepada dua, yang bercorak hukum dan moral.
-       Syari’ah dan Halakha dikembangkan oleh kelompok ulama yang bebas dan tidak terorganisasikan.
-       Dalam Islam dan Yahudi dikenal sistem mazhab.
-       Penalaran logik yang diterapkan dalam pengembangan agama keduanya secara garis besar identik.
-       Bagi kedua agama, kajian terhadap hal yang menyangkut hukum dinilai sebagai ibadah.
-       Hukum agama di kalangan muslim berkembang terutama di Irak, sebelumnya adalah tempat pusat kajian agama Yahudi yang ternama.

Terlepas dari apa yang disebutkan di atas, pertempuran-pertempuran yang terjadi dan dengan mudah dimenangkan Muhammad saw, menurut Goitein telah ditetapkan berabad-abad sebelumnya di bukit Judea

Dalam bukunya tersebut, ia juga dengan terus terang mengakui keberadaan Yahudi di bawah kekuasaan Muslim justru lebih baik dibandingkan kaum Yahudi di Eropa, hal ini men.nya karena Islam mengatur cara bersikap dengan kaum minoritas, walaupun ia belum puas dengan prinsip tersebut, ia masih mengutuk sikap negara-negara Islam karena ia merasa bangsa Yahudi belum merasakan keadilan secara hukum perdata.

2. Moritz Steinschneider
Adalah seorang Yahudi kelahiran Jerman, menulis buku “Introduction to the Arabic Literature of the Jews”.
Beberapa pendapatnya :   
a.Simbiosis Yahudi-Jerman dengan Yahudi-Arab sama-sama mempunyai arti penting, tetapi simbiosis Yahudi-Arab lebih berpengaruh besar karena keduanya saling mempengaruhi.
b.Islam berasal dari agama Yahudi, Islam adalah pembaharuan dan pengembangan dari Yahudi, sebagaimana bahasa Arab yang erat kaitannya dengan bahasa Ibrani.

3. Herman Cohen
Seorang Yahudi yang menulis dengan bahasa Jerman pada abad 19-20 dalam bukunya “Germanism and Judaism” . Ia berpendapat, belum pernah terjadi suatu simbiosis yang begitu dekat dan bermanfaat seperti simbiosis Yahudi-Arab pada abad pertengahan.


KONTAK EROPA DENGAN ISLAM DAN MUNCULNYA RENAISANCE

A.    Kehadiran Islam
-       Juli 710 M, sekitar 400 orang tentara Islam menyeberang dari Afrika Utara ke ujung paling selatan Spanyol sebagai pengintai
-       Tahun 711 M penyerangan yang sungguh-sungguh dilakukan ke Spanyol,  Juli 711 M pasukan Islam berhasil menurunkan raja orang-orang Visigoth (sekumpulan orang yang berasal dari wilayah Jerman yang menyerbu Romawi pada awal-awal abad berkembangnya Kristen. Merekalah yang menguasai Spanyol sebelum wilayah ini dimasuki orang-orang Arab) dan kemudian menghancurkan pusat pemerintahannya.
-       Tahun 715 M kaum muslim berhasil menguasai kota-kota penting Spanyol, di antaranya Narbonne di Selatan Perancis dan Barcelona.
-       Tahun 750 M imperium Islam beralih dari dinasti Umayyah di Damaskus ke dinasti Abbasiyyah di Baghdad, Irak.
-       Sebelum abad ke-9, Arab telah memasuki Eropa bagian tengah melalui Alpine.
-       Puncak kejayaan Spanyol Islam tahun 912-916 M, masa pemerintahan Abdurrahman III, di mana didirikan markas yang lebih besar disetiap kota di Spanyol.
-       Tahun 872-882 M Roma pada masa kepemimpina Paus Johannes VII diancam dikuasai, dan selama 2 (dua) tahun Paus membayar pajak kepada masyarakat muslim.
-       Pengaruh Islam dirasakan di Eropa Barat terutama melalui Spanyol.


B.     Peradaban Islam di Eropa
Di dunia Islam, beberapa organisasi pendidikan Tinggi telah dikenal sejak abad ke-9. Menjelang abad ke-11 lembaga-lembaga bercorak Universitas telah dibangun di hampir semua kota-kota penting. Umat muslim juga mengembangkan apa yang disebut ”Ilmu-ilmu Asing” yaitu Filsafat Yunani, Kedokteran, Astronomi dsb yang diajarkan di sekolah-sekolah Kristen terutama di Irak. Banyak karya Yunani diterjemahkan ke dalam bahasa Syiria yang dimulai sebelum tahun 800 M dan diorganisasikan secara rapi ketika masa pemerintahan al-Ma’mun (813-833).
Abad ke-10 karya-karya orisinil dari umat muslim bermunculan. Dari abad ke-10 sampai abad ke-17 peradaban Islam dianggap mapan. Hubungan intelektual yang mudah juga dapat dicapai dari Spanyol, Madinah, Damaskus dan Baghdad.

C.     Persentuhan budaya Islam dan Eropa
-       Perdagangan, ketika Spanyol dan Sisilia berada di bawah kekuasaan Islam, mereka melakukan kontak perdagangan dengan wilayah-wilayah Islam lainnya dan secara perlahan mengambil unsur eksternal peradaban Islam.
-       Produk Pertanian, di Spanyol dan di Romaswi telah ada irigasi, namun orang-orang Arablah yang memperbaiki dan memperbesarnya berdasarkan pengetahuan mereka di Timur Tengah. Bukti yang mendukung ini adalah adanya sejumlah besar kosa kata bahasa Spanyol yang berkenaan dengan tehnik irigasi berasal dari bahasa Arab.
-       Arsitektur, bukti-bukti pada aspek bahasa menunjukkan bahwa orang
Arablah yang paling banyak kontibusinya dalam penyempurnaan tehnik-tehnik pembangunan.
-       Ilmu Pengetahuan, pada abad ke-12 para sarjana Barat baru tertarik kepada ilmu pengetahuan dan filsafat Islam dan muali menyadari betapa banyak yang harus dipelajari dengan orang Arab.
-       Sebagian besar pengaruh kebudayaan Islam atas Eropa terjadi akibat pendudukan kaum muslin atas Spanyol dan Sisilia.

D. Reaksi Eropa atas Kehadiran Islam
      Masyarakat Eropa pada abad-abad pendudukan Islam mempunyai pandangan yang sangat religius Kristen. Pandangan tentang alam, manusia dan Tuhan sangat didominasi Injil, sehingga apa pun yang berasal dari Islam sangat tidak bisa diterima. Konversi kepada Islam lebih kepada karena tekanan sosial dan kegiatan-kegiatan dakwah Bagi Kristen jelas Islam sebagai ancaman ganda baik dalam doktrin keagamaan maupun dalam kancah perpolitikan. Gerakan perang Salib pada abad ke-11 adalah sebagai reaksi besar terhadap kehadiran Islam
      Adanya kontribusi Islam atas kemajuan kebudayaan Eropa (Barat) sekarang ini sangat tidak diakui mereka. Menurut Max Dimont, orang Barat menderita narcisisme, mereka mengagumi diri mereka sendiri dan kurang mau mangakui hutang budi mereka terhadap bangsa lain. Mereka hanya mengatakan  yang mereka dapatkan adalah warisan Yunani dan Romawi.

E.  Persepsi Masyarakat Eropa abad Tengah Mengenai Islam
      -  Islam adalah agama palsu dan pemutarbalikan kebenaran secara sengaja.
-   Islam adalah agama kekerasan dan pedang
-   Islam adalah agama pemuasan kenikmatan diri, hal yang mereka sebut-sebut sebagai dasar pendapat ini adalah kehidupan Nabi saw dan pembolehan agama untuk beristri lebih dari satu.
-   Muhammad sebagai anti Kristus, dalam bahasa yang lebih sederhana mereka menyebut Islam sebagai penyimpangan dari Kristen.

F.  Munculnya Renaisance
            Renaisance adalah sebuah istilah dari bahasa Perancis, rebirth (Inggris), istilah yang digunakan oleh para sejarawan untuk menunjuk berbagai periode kebangkitan intelektual di Eropa sepanjang abad 15-16 M sebagai lawan dari abad pertengahan ketika alam pikiran dikungkung oleh gereja, kebebasan berpikir amat terbatas, perkembangan sains dan filsafat sulit terjadi, bahkan dikatakan manusia tidak mampu menemukan dirinya sendiri.
            Munculnya renaisance, tidak diakui secara langsung karena adanya pengaruh dari peradaban Islam, walaupun ketika itu Eropa bagian tengah dan Eropa Barat telah merasakan pengaruh Islam. Rasa superioritas mereka terganggu ketika melihat kebesaran Islam yang hampir menguasai 2/3 dunia ketika itu (Asia, Afrika dan sebagian Eropa) dan kemajuan Islam dalam berbagai aspek, ketergantungan intelektual Eropa kepada Islam  menurut Montgomery Watt juga mempengarui rasa rendah diri mereka.
           

Jumat, 28 Januari 2011

DHAMAN DAN KAFALAH

A.    Dhaman (jaminan)
1.      Pengertian Dhaman
Ialah menangguang hutang seseorang atau mengembalikan barang dan menghadirkan seseorang ke tempat yang ditentukan.
2.      Hukum Dhaman
Menanggung hutang seseorang yang sudah tetap dan diketahui kadarnya Rasulullah hukumnya sah.





3.      Syarat dan Rukun Dhaman
a.       Orang yang menjamin. Syaratnya: baligh, berakal, atas kehendak sendiri berhak membelanjakan harta dan mengetahui adanya jaminan-jaminan.
b.      Orang yang berhutang. Syaranya berhak memerlanjakan harta
c.       Yang berpiutang. Syaratnya; ialah diketahui oleh orang yang menjamin.
d.      Utang atau barang yang dihadirkan kembali atau orang yang dihadirkan syaratnya harus diketahui ukuran, keadaan dan jumlahnya serta waktunya dan tetap keadaannya.
e.       Lafaz; syaratnya mengandung syarat kandunngan makna jaminan tidak digantungkan kepada yang lain dan tidak berarti sementara.

SYARAT – SYARAT RUKUN DHAMAN
a.        Jaminan tidak mengandung penipuan
b.      Masing – masing pihak tidak boleh khianat kpada pihak lain
c.       Jaminan bukan merupakan kewajiban misalnya Menjamin nafaqah kepada anak dan isteri
d.      Jaminan harus pasti tertentu

4.      Cara pembayaran Dhaman
Cara pembayaran dhaman adalah Barang siapa yang berpiutang berhak menagih kepada orang yang menjamin ata u kepada orang yang berhutang. Apabila hutang sudah dibayar oleh peminjam dengan seizin orang yang berhutang maka penjamin berhak minta ganti kepada kepada orang yang berhutang. Apabila salah satu dhaman atau ishil meninggal dunia sedang belum sampai masa pelunasan maka pelunasan menjadi lepas waktu itu atas yng mati. Dhaman berhak minta ganti kembali kepada ashil (madhmu anhu) jika telah membayar hutangnya .
Shignat (lafaz)untuk dhaman & kafalah adalah seperti kamu menanggung piutangmu lantas kamu menjamin atas harta atau mendatangkan sesuatu .Apabila kamu berkata Akan saya bayarkan harta atau mendatangkan sesuatu maka pertanyaan itu menjadi janji yang wajib dilaksanakan .

B.     KAFALAH 
1.      Pengertian Kafalah
Kafalah menurut bahasa berarti menanggung .Firman Allah SWT

$ygn=¤ÿx.ur $­ƒÌx.y ( ÇÌÐÈ
Artinya : “Dan Dia (Allah) menjadikan Zakaria sebagai penjaminnya (Maryam)”.(Ali Imran: 37).

Menurut syara’ arti kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum dipengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan .

2.      Dasar Hukum Kafalah
Para fuqaha’ bersepakat tentang kafalah dan masalah ini telah dipraktekkan umat islam hingga kini .Firman Allah SWT

tA$s% ô`s9 ¼ã&s#Åöé& öNà6yètB 4Ó®Lym Èbqè?÷sè? $Z)ÏOöqtB šÆÏiB «!$# ÓÍ_¨Yè?ù'tFs9 ÿ¾ÏmÎ/ö
Artinya: “Ya’qub berkata : “Aku sekali – kali tidak akan melepaskannya (pergi)bersama – sama kamu, sebelum kamu membrikan kepaaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali .” (Yusuf: 66).

Sabda Rasulullah SAW    :



Artinya: “Penjamin adalah orang yang berkewajiban membayar”. ( HR.Abu Dawud dan Turmudji)’

3.      Syarat dan Rukun Kafalah   
1.      Rukun Kafalah
a.       Kafiil(               ), yaitu orang berkewajiban mnnggung .

b.      Ashiil ( ), yaitu orang yang berhutang atau orang yang brtanggung akan kewajibannya.

c.       Makful lahu (                           ), yaitu orang yang menghutangkannya .

d.      Makful bihi (                            ), yaitu orang atau barang atau pekerjaan yang

Wajib dipenuhi oleh yang ihwalnya ditanggung (makful ‘anhu).

2.      Syarat Kafalah
a.       Syarat kafiil adalah baligh, berakal, orang yang diperbolehkan menggunakan hartanya secara hukum, tidak dipaksa (rela dengan kafalah ).
b.      Ashiil tidak disyaratkan balig, berakal, kehadiran dan kerelaannya, tetapi siapa saja dapat ditanggung (dijamin oleh kafiil).
c.       Makful lahu disyaratkan dikenal oleh kafiil (orang yang menjamin).
d.      Makful bihi disyaratkan diketahui jenis, jumlah, kadar atau pekerjaan .

3.      Macam – macam Kafalah
Kafalah ada dua macam, yaitu:
1.      Kafalah jiwa
2.      Kafalah harta
Kafalah jiwa  ialah adanya kewajiban bagi penanggung untuk menghadirkan orang yang ditanggung kepada yang ia dijanjikan tanggungan ( makful lahu). Seperti ucapan : “Aku jamin dapat mendatangkan Ahmad dalam persidangan nanti”. Ketentuan ini boleh selama masih menyangkut hak manusia, namun sudah berkaitan dengan hak-hak Allah tidak sah kaflah, seperti menanggung atau mengganti dari had zina, mencuri, qishas dan lain-lain.
Kafalah harta terbagi menjadi 3 jenis yaitu:
1.      Kafalan bi ad  dain (                                 ) yaitu kewajiban membayar hutang yang menjadi tanggungan orang lain dengan syarat nilai barang atau harta yang dihutang itu   tetap pada waktu terjadinya transaksi jaminan dan barang atau harta yang dijamin itu jumlah, kadar, dan jenisnya diketahui oleh penjamin .
2.      Kafalan dengan materi (                           ) yaitu kewajiban menyerahkn materi tertentu yang ada di tangan oranng lain.
3.      Kafalah degan jarak (                                ) yaitu barang yang didapati berupa harta terjual dan mendapat bahaya lantaran sebab lama yang ada pada barang julan.

4.      Berakhirnya Kafalah
Kafalah berakhir apabila kewajiban dari penanggung sudah dilaksakan engan baik atau makful lahu membatalkan akad kafalan karena merelakannya.
5.      Hikmah Kafalah
1.      Adanya unsur tolong menolong antar sesama.
2.      Orang yang jamin (ashiil) terhindar dari perasaan malu atau tercela.
3.      Makful lahu akan terhindar dari unsur penipuan.
4.      Kafiil akan mendapatkan pahala dari Allah SWT karena telah menolong orang lain. 












title="Add to TheFreeDictionary.com">Add to TheFreeDictionary.com

















Free Online Dictionary

Teman-teman yang mendukung, yaitu :