Sexy Banget

Jumat, 28 Januari 2011

DHAMAN DAN KAFALAH

A.    Dhaman (jaminan)
1.      Pengertian Dhaman
Ialah menangguang hutang seseorang atau mengembalikan barang dan menghadirkan seseorang ke tempat yang ditentukan.
2.      Hukum Dhaman
Menanggung hutang seseorang yang sudah tetap dan diketahui kadarnya Rasulullah hukumnya sah.





3.      Syarat dan Rukun Dhaman
a.       Orang yang menjamin. Syaratnya: baligh, berakal, atas kehendak sendiri berhak membelanjakan harta dan mengetahui adanya jaminan-jaminan.
b.      Orang yang berhutang. Syaranya berhak memerlanjakan harta
c.       Yang berpiutang. Syaratnya; ialah diketahui oleh orang yang menjamin.
d.      Utang atau barang yang dihadirkan kembali atau orang yang dihadirkan syaratnya harus diketahui ukuran, keadaan dan jumlahnya serta waktunya dan tetap keadaannya.
e.       Lafaz; syaratnya mengandung syarat kandunngan makna jaminan tidak digantungkan kepada yang lain dan tidak berarti sementara.

SYARAT – SYARAT RUKUN DHAMAN
a.        Jaminan tidak mengandung penipuan
b.      Masing – masing pihak tidak boleh khianat kpada pihak lain
c.       Jaminan bukan merupakan kewajiban misalnya Menjamin nafaqah kepada anak dan isteri
d.      Jaminan harus pasti tertentu

4.      Cara pembayaran Dhaman
Cara pembayaran dhaman adalah Barang siapa yang berpiutang berhak menagih kepada orang yang menjamin ata u kepada orang yang berhutang. Apabila hutang sudah dibayar oleh peminjam dengan seizin orang yang berhutang maka penjamin berhak minta ganti kepada kepada orang yang berhutang. Apabila salah satu dhaman atau ishil meninggal dunia sedang belum sampai masa pelunasan maka pelunasan menjadi lepas waktu itu atas yng mati. Dhaman berhak minta ganti kembali kepada ashil (madhmu anhu) jika telah membayar hutangnya .
Shignat (lafaz)untuk dhaman & kafalah adalah seperti kamu menanggung piutangmu lantas kamu menjamin atas harta atau mendatangkan sesuatu .Apabila kamu berkata Akan saya bayarkan harta atau mendatangkan sesuatu maka pertanyaan itu menjadi janji yang wajib dilaksanakan .

B.     KAFALAH 
1.      Pengertian Kafalah
Kafalah menurut bahasa berarti menanggung .Firman Allah SWT

$ygn=¤ÿx.ur $­ƒÌx.y ( ÇÌÐÈ
Artinya : “Dan Dia (Allah) menjadikan Zakaria sebagai penjaminnya (Maryam)”.(Ali Imran: 37).

Menurut syara’ arti kafalah adalah menanggung atau menjamin seseorang dihadirkan dalam suatu tuntutan hukum dipengadilan pada saat dan tempat yang ditentukan .

2.      Dasar Hukum Kafalah
Para fuqaha’ bersepakat tentang kafalah dan masalah ini telah dipraktekkan umat islam hingga kini .Firman Allah SWT

tA$s% ô`s9 ¼ã&s#Åöé& öNà6yètB 4Ó®Lym Èbqè?÷sè? $Z)ÏOöqtB šÆÏiB «!$# ÓÍ_¨Yè?ù'tFs9 ÿ¾ÏmÎ/ö
Artinya: “Ya’qub berkata : “Aku sekali – kali tidak akan melepaskannya (pergi)bersama – sama kamu, sebelum kamu membrikan kepaaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali .” (Yusuf: 66).

Sabda Rasulullah SAW    :



Artinya: “Penjamin adalah orang yang berkewajiban membayar”. ( HR.Abu Dawud dan Turmudji)’

3.      Syarat dan Rukun Kafalah   
1.      Rukun Kafalah
a.       Kafiil(               ), yaitu orang berkewajiban mnnggung .

b.      Ashiil ( ), yaitu orang yang berhutang atau orang yang brtanggung akan kewajibannya.

c.       Makful lahu (                           ), yaitu orang yang menghutangkannya .

d.      Makful bihi (                            ), yaitu orang atau barang atau pekerjaan yang

Wajib dipenuhi oleh yang ihwalnya ditanggung (makful ‘anhu).

2.      Syarat Kafalah
a.       Syarat kafiil adalah baligh, berakal, orang yang diperbolehkan menggunakan hartanya secara hukum, tidak dipaksa (rela dengan kafalah ).
b.      Ashiil tidak disyaratkan balig, berakal, kehadiran dan kerelaannya, tetapi siapa saja dapat ditanggung (dijamin oleh kafiil).
c.       Makful lahu disyaratkan dikenal oleh kafiil (orang yang menjamin).
d.      Makful bihi disyaratkan diketahui jenis, jumlah, kadar atau pekerjaan .

3.      Macam – macam Kafalah
Kafalah ada dua macam, yaitu:
1.      Kafalah jiwa
2.      Kafalah harta
Kafalah jiwa  ialah adanya kewajiban bagi penanggung untuk menghadirkan orang yang ditanggung kepada yang ia dijanjikan tanggungan ( makful lahu). Seperti ucapan : “Aku jamin dapat mendatangkan Ahmad dalam persidangan nanti”. Ketentuan ini boleh selama masih menyangkut hak manusia, namun sudah berkaitan dengan hak-hak Allah tidak sah kaflah, seperti menanggung atau mengganti dari had zina, mencuri, qishas dan lain-lain.
Kafalah harta terbagi menjadi 3 jenis yaitu:
1.      Kafalan bi ad  dain (                                 ) yaitu kewajiban membayar hutang yang menjadi tanggungan orang lain dengan syarat nilai barang atau harta yang dihutang itu   tetap pada waktu terjadinya transaksi jaminan dan barang atau harta yang dijamin itu jumlah, kadar, dan jenisnya diketahui oleh penjamin .
2.      Kafalan dengan materi (                           ) yaitu kewajiban menyerahkn materi tertentu yang ada di tangan oranng lain.
3.      Kafalah degan jarak (                                ) yaitu barang yang didapati berupa harta terjual dan mendapat bahaya lantaran sebab lama yang ada pada barang julan.

4.      Berakhirnya Kafalah
Kafalah berakhir apabila kewajiban dari penanggung sudah dilaksakan engan baik atau makful lahu membatalkan akad kafalan karena merelakannya.
5.      Hikmah Kafalah
1.      Adanya unsur tolong menolong antar sesama.
2.      Orang yang jamin (ashiil) terhindar dari perasaan malu atau tercela.
3.      Makful lahu akan terhindar dari unsur penipuan.
4.      Kafiil akan mendapatkan pahala dari Allah SWT karena telah menolong orang lain. 












title="Add to TheFreeDictionary.com">Add to TheFreeDictionary.com

















Free Online Dictionary

ayat-ayat Adil


$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qà)®?$# ©!$# ¨,ym ¾ÏmÏ?$s)è? Ÿwur ¨ûèòqèÿsC žwÎ) NçFRr&ur tbqßJÎ=ó¡B ÇÊÉËÈ
Artinya:
 Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.
(4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r&
Artinya:
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu.
žcÎ) tûüÉ)­GßJø9$# Îû ;M»¨Zy_ AbqãŠããur ÇÍÎÈ
Artinya:
 Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam surga (taman-taman) dan (di dekat) mata air-mata air (yang mengalir).
















title="Add to TheFreeDictionary.com">Add to TheFreeDictionary.com

















Free Online Dictionary

Teman-teman yang mendukung, yaitu :