Sexy Banget

Rabu, 17 November 2010

Wilayah Dialog Antar Agama


Dialog merupakan salah satu sarana untuk menuju suatu komunitas yang harmonis. Dialog merupakan ajaran Islam yang telah ditanamkan sejak dini. Pembicaraan tentang dialog ini tidak bias terlepas dari subjektivitas dan respek. Hal tersebut disebabkan perbedaan dasar acuan masing-masing pihak. Pada prinsipnya Islam membuka pintu dialog antar umat beragama dalam berbagai bidang yang dikelompokkan dalam dua wilayah :
1. Bidang Teologi
Bidang Teologi merupakan salah satu wilayah dialog yang tidak terhindar dari perselisihan antar umat beragama, karena perbedaan persepsi dari ajarannya. Dalam Islam dialog dalam wilayah teologi didasarkan kepada prinsip “bebas menentukan pilihan”[1] dan tidak ada paksaan”[2]. Konsekwensi dari prinsip tersebut adalah bahwa Islam mengakui umat Islam di dunia tidak mungkin semuanya bersepakat dalam segala hal, termasuk dalam masalah teologi.[3]
Teologi menurut Islam adalah segala aktifitas atau hal-hal yang bersifat Aqidah. Pendirian Islam dalam dialog wilayah teologi ini adalah tetap memelihara aqidah tidak mengaburkan apalagi merusaknya, dialog dalam wilayah teologis ini mempunyai konsekwensi-konsekwensi : 
Pertama, konsekwensi dalam bentuk pengakuan tulus, bahwa Tuhanlah satu-satunya sumber otoritas yang mutlak, yang menjadi sumber semua wujud  yang nisbi. Pengakuan ini mengandung konsekwensi suatu sikap religiusitas dalam bentuk ritual-ritual dan simbol-simbol. Karena tanpa adanya pengakuan pada wilayah  inilah yang sering menjadi pemicu konflik antar umat beragama. Toleransi dalam Islam bukanlah sikap kompromi dalam beribadah ataupun mengakui kebenaran agama lain.
Kedua, konsekwensi yang membawa kepada persamaan manusia dalam harkat dan martabat. Tidak seorangpun yang memiliki hak untuk memaksa orang lain mengikuti pandangannya. Bahkan seorang Nabi pun tidak berhak melakukan paksaan dalam penyampaian kebenaran untuk diterima.
           2.Bidang Muamalah
   Bidang muamalah adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan persoalan-persoalan kemasyarakatan seperti kebudayaan, peradaban, politik, ekonomi dan lainnya. Dalam hal ini Islam tidak bias bersikap eksklusif, karena Islam bukanlah merupakan suatu komunitas yang berada diluar dari komunitas yang lain.[4] Dimensi muamalah ini merupakan sebuah dinamika kehidupan manusia yang selalu berubah-rubah dan berkembang. Islam menuntun pengembangan dimensi-dimensi kemasyarakatan tersebut dengan tujuan positif dan menghindarkan sikap-sikap yang merusak sesuai nilai-nilai yang terdapat dalam al Qor’an.[5]
Diantar berbagai bentuk dialog diatas, ada kecenderungan, bahwa dialog pada bidang ini  dianggap paling tepat dikembangkan saat ini. Umat beragama saat ini bukan hanya mendambakan koeksistensi damai atau toleransi pasif satu sama lain, melainkan suatu sharing kehidupan yang lebih aktif, di mana penganut setiap agama menghidupi  nilai-nilai tertinggi agamanya sendiri dan serentak pula siap untuk menghormati penganut agama lain. Dialog ini memberi tekanan pada terciptanya jama’ah umat beriman yang bersama-sama hidup rukun, bukan pada dialog sebagai diskusi mengenai perbedaan dalam dogma atau praktek keagamaan, tetapi lebih jauh sebagai wujud religiusitas keagamaan yang dianut, dalam bentuk menghargai, memperlakukan dan menolong semua manusia tanpa harus membeda-bedakan latar belakang keagamaannya.


[1]Al Kahfi : 29
[2]Al Baqarah : 256
[3]A. Azhar Basyir, Manusia, Kebenaran Agama dan Tolerans,  ( Toleransi : UII, 1981 ), p. 22
[4]Suryana A. Ja,rah dan M. Thalib, Toleransi dan Pembinaan Budaya Dialog dan Transformasi, dalam Abdul Basyir Saliso dkk ( ed. ) ( Yogyakarta : LESFI, 1993 ), p. 57
[5]Burhanudddin Daya, Al Qor’an dan Pembinaan Budaya Dialog dan Transformasi, dalam Abdul Basyir Saliso dkk ( ed. ), Yogyakarta : LESFI, 1993 ), p. 57












title="Add to TheFreeDictionary.com">Add to TheFreeDictionary.com

















Free Online Dictionary

Landasan Teologis Dogmatis Dalam Dialog Antar Agama


Sebagaimana sering dikemukakan bahwa “Kalimatun Sawa” adalah menjadi landasan yang fundamental dalam menghadapi fenomena kemajemukan agama, suatu ajakan untuk melihat dan memikirkan kembali inti dari semua ajaran agama yang memiliki dasar-dasar yang sama dan meninggalkan sikap superioritas dan etnosentris golongan dan bangsa.
Dalam Islam setidaknya terdapat dua sumber yang dijadikan referensi dalam menghadapi segala persoalan kehidupan termasuk persoaloan dalam hal berhubungan dengan agama lain. Dengan pemahaman kandungan Al-Qur’an dan As-Sunnah secara benar akan diperoleh suatu pemahaman yang komprehensif terhadap realita pluralitas keberagamaan.                       
1.Pluralitas Keberagamaan
Sikap pluralistik merupakan suatu sikap yang dituntut oleh Islam. Secara historis, sikap ini telah diimplementasikan sejak masa Nabi Saw. Hal ini adalah logis karena secara kronologis kedatangan Islam telah didahului oleh berkembangnya agama Yahudi, Kristen, Majusi, serta agama-agama yang lain.
Sikap pluralistik ini bukanlah sikap ‘bermuka dua” atau double standard, dalam pengakuan terhadap kebenaran agama-agama (truth claim). Sikap klaim kebenaran adalah sikap yang harus dimiliki oleh setiap pemeluk agama, karena agama merupakan pedoman hidup yang ultimate. Tetapi perlu digarisbawahi, bahwa dengan klaim kebenaran bukan berarti harus memusuhi pemeluk agama yang berbeda. Al-Qur’an secara tegas melarang sikap berlebih-lebihan dalam beragama sebagaimana ayat berikut :
“ Katakanlah : “Hai Ahli Kitab, janganlah kamu berlebih-lebihan dengan cara yang tidak benar dalam agamamu. Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia) dan mereka tersesat dari jalan yang lurus”. ( QS Al Maidah ayat : 77 )[1]
Sikap pluralistik dalam Al-Qur’an dinyatakan secara jelas : tak ada paksaan dalam agama, larangan mencerca berhala-berhala yang menjadi Tuhan mereka – disamping menentang segala bentuk kemusyrikan dalam Islam – untuk menjaga perasaan orang-orang musyrik.  Sebagaimana dikemukakan pada ayat-ayat berikut :
“Tidak ada paksaaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha mengetahui”.( QS Al-Baqarah : 256 )[2]
“ Dan janganlah kamu mem    memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti kan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikian, Kami jadikan setiap ummat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan”. ( QS Al-An’am : 108 )[3]
 Lebih dari itu Allah SWt mempersilahkan setiap orang untuk memilih apakah beriman atau kafir, karena semua akan mendapatkan balasannya,
“Dan katakanlah (Muhammad) Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barang siapa yang menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barang siapa yang menghendaki (kafir) biarlah ia kafir. Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka bagi orang zalim. Jika mereka meminta pertolongan (minum), mereka akan diberi air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan wajah. (Itulah) minuman yang paling buruk dan tempat istirahan yang jelek”. ( QS Al-Kahfi : 29 )[4]
Islamisasi adalah misi yang dibawa oleh Rasulullah Saw, tetapi dalam realisasinya tidaklah dengan pemaksaan. Sebab Allah SWT sendiri tidaklah memaksakan itu. Dan keberadaan agama-agama lain selain Islam sama sekali tidak dinafikan, secara eksplisit hal itu terkandung dalam Al-Qur’an :
“Sesungguhnya orang-orang mu’min, orang-orang Yahudi, orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak pula mereka bersedih hati”.( QS Al-Baqarah ayat 62 )[5]
Sikap pluralistik, kebebasan beragama dan adanya sikap respek terhadap ajaran agama lain dalam suatu masyarakat yang plural, bukan hanya penting, tetapi merupakan tuntunan dan tuntutan dalam Al-Qur’an.


[1]Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir Al-Qur’an Revisi Terjemah oleh Lajnah Mushaf Al-Qur’an Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta : PT Syaamil Media,  2005, hlm. 121
[2]Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir Al-Qur’an Revisi Terjemah oleh Lajnah Mushaf Al-Qur’an Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta : PT Syaamil Media,  2005, hlm. 42
[3]Ibid, hlm. 141
[4]Ibid, hlm. 297
[5]Ibid, hlm. 10












title="Add to TheFreeDictionary.com">Add to TheFreeDictionary.com

















Free Online Dictionary

Teman-teman yang mendukung, yaitu :