Sexy Banget

Rabu, 17 November 2010

Landasan Teologis Historis Dialog Antar Agama


Persoalan dialog agama, bukanlah sesuatu yang baru bagi umat Islam. Pada masa awal Islam telah banyak berbagai peristiwa yang memberikan petunjuk kepada kita bahwa praktek-praktek persentuhan umat Islam dengan umat non-Islam telah dipraktekkan secara riil dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Diantara peristiwa-peristiwa penting yang dapat dijadikan landasan kesejarahan adalah:
1. Perjanjian Kaum Muslimin dengan kaum Yahudi di Madinah
Masyarakat madinah pada awal berdirinya Negara Islam adalah masyarakat yang plural. Disamping orang-orang Islam – yang secara politis adalah elit  politik – terdapat pula masyarakat Yahudi dan penganut-penganut agama nenek moyang. Karena pluralisme masyarakat inilah maka untuk mewujudkan stabilitas yang tentram dan aman, maka Nabi Muhammad SAW mengadakan suatu perjanjian dengan masyarakat non-muslim yaitu Piagam Madinah. Suatu piagam yang menjamin hak dan kebebasan beragama bagi orang-orang Yahudi dan kelompok-kelompok non-muslim lainnya. Kemerdekan dan kebebasan beragama dijamin, dan seluruh masyarakat baik muslim ataupun non-muslim berkewajiban untuk mempertahankan keamanan Negara dari serangan luar.[1]
Berdasarkan Piagam Madinah itulah Nabi Muhammad Saw membangun masyarakat majemuk yang didasarkan pada kebebasan dan pesekutuan yang kuat. Tetapi pada tahun 5 H, golongan yahudi tidak setia terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama. Pada perang Khandak, orang-orang yahudi bukan hanya tidak mau mempertahankan Negara Madinah dari serangan musuh, tetapi orang-orang yahudi telah membantu musuh untuk menggerogoti Negara Madinah dari dalam.[2]
Isi dari Piagam Madinah tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
-          Semua muslim apapun ras dan sukunya adalah masyarakat tunggal.
-          Hubungan antara orang-orang Islam dan hubungan antar orang-orang non-muslim adalah didasarkan pada prinsip persaudaraan yang baik, bekerjasama untuk menghadapi musuh dan membela golongan yang menderita karena penganiayaan kelompok lain dan saling menghormati (respek) terhadap kebebasan dalam beragama.[3]
2.Perjanjian Hudaibiyyah
Pada tahun 6 H ketika ibadah haji telah disyari’atkan, Rasulullah Saw dan para sahabat berangkat ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Ketika tiba di Hudaibiyyah diketahui bahwa penduduk Mekkah tidak mengijinkan Rasulullah Saw dan rombongannya memasuki Mekkah. Maka diadakan perjanjian antara kaum muslimin dengan penduduk Mekkah. Isi perjanjian Hudaibiyyah ini adalah :
·         Tiap kabilah yang ingin masuk kedalam persekutuan baik kaum Quraisy atau kaum muslimin bebas melaksanakannya tanpa ada rintangan, dan apabila ada pihak lain yang berperang, maka kedua belah pihak tidak boleh membantu pihak manapun kecuali menyelesaikan dengan perdamaian.
·         Kaum muslimin belum boleh mengunjungi Ka’bah pada tahun tersebut (6 H), kecuali tahun berikutnya.
·         Apabila ada pihak Quraisy yang minta bantuan dengan kaum muslimin di Madinah, maka Rasulullah bertanggung jawab mengembalikannya ke Mekkah. Sebaliknya apabila ada orang Islam yang minta perlindungan ke Mekkah, maka kaum kafir Quraisy tidak bertanggung jawab dan tidak diharuskan mengembalikannya.[4]
3. Pembebasan Mekkah (Fath al-Makkah)
Selama dua tahun perjanjian Hudaibiyyah berlangsung, dakwah Islam sudah hampir sampai keseluruh daerah jazirah Arab. Kemajuan dan perkembangan umat Islam yang pesat dan membuat orang-orang kafir terpojok. Oleh karena itu orang-orang Quraisy secara sepihak membatalkan perjanjian Hudaibiyyah. Karena penghianatan ini Rasulullah Saw dengan pasukannya berangkat ke Mekkah untuk memberi peringatan orang-orang Quraisy.
Rasulullah Saw dan pasukannya tidak mengalami kesulitan yang berarti dan memasuki kota Mekkah tanpa perlawanan. Kemudian Rasulullah Saw mengumumkan atau berpidato yang menjamin keselamatan kepada penduduk yang berlindung di Ka’bah atau rumah Abu Sufyan. Perbuatan kaum Muslimin ini memberikan suatu gambaran betapa besarnya penghargaan Islam kepada hak asasi dan hak keberagamaan umat lain.
4.Perjanjian dengan kaum Nasrani Najran
Sikap penghormatan umat Islam terhadap Nasrani Najran ini terjadi pada tahun 630 M dengan dibuatnya suatu perjanjian. Salah satu dari isi perjanjian ini adalah : melindungi penduduk kota Najran dan sekitarnya, menjamin keselamatan pribadi dan harta benda dan menjamin kemerdekaan untuk tetap dalam agamanya dan ibadatnya, dengan syarat mereka mengikuti kedaulatan politik Islam.[5] Bahkan pada suatu kesempatan Rasulullah Saw pernah mengizinkan suatu delegasi dari nasrani Najran untuk melakukan kebaktian di Masjid Nabawi. [6]


[1]Muh. Husain Haikal, Sejarah Hidup Muhammad, Cet. 12 (Jakarta: Litera Antarnusa, 1990), hlm. 205.
[2]Nourouzzaman Shiddqi,  Jeram-jeram Peradaban Muslim,   (Yogyakarta: Pustaka  Pelajar, 1996 ), hlm. 94 - 95
[3]Depag,  The  Theological  Frame  of  Harmonious  of  Religious  Communities  in   Indonesia, ( Jakarta  : Depag, 1991 ) hlm. 46 - 47
 4Umar Hasyim, Toleransi dan Kemerdekaan Beragama Dalam Islam Sebaai Dasar Menuju Dialog dan Kerukunan Antar Agama, ( Surabaya : PT. Bina ILmu, 1979 ) hlm. 22
[5]Marcel A. Boisard, Humanisme Dalam Islam, H. M.  Rasyidi  (  penj. ), ( Jakarta : Bulan Bintang, 1980 ), hlm. 202 - 206
[6]Norcholis Madjid, Kerukunan Umat Beragama, Sebuah Tinjauan Normatif dalam Suara Muhammadiyah No. 1 Th. Ke – 82, 1 – 15 Januari 1997, hlm. 47












title="Add to TheFreeDictionary.com">Add to TheFreeDictionary.com

















Free Online Dictionary

OKSIDENTALISME


Pengertian :
Oksidentalisme adalah kajian kebaratan atau suatu kajian komprehensif dengan meneliti dan merangkum semua aspek kehidupan masyarakat Barat.                    
Walau istilah oksidentalisme adalah antonim dari Oreantalisme, tapi di sini ada perbedaan lain, oksidentalisme tidak memiliki tujuan hegemoni dan dominasi sebagaimana orientalisme. Tetapi, para oksidentalis hanya ingin merebut kembali ego Timur yang telah dibentuk dan direbut Barat.
1.      Oksidentalisme merupakan arah kajian baru dalam menghadapi hegemoni keilmuan barat. Istilah yang ditenarkan oleh Hassan Hanafi ini berusaha mengkaji barat dalam kacamata timur, sehingga ada keseimbangan dalam proses pembelajaran antara kulon dan wetan.
  1. Latar belakang :
Dorongan melakukan kajian budaya Barat itu ada dalam dua arah: pertama,untuk memahami secara kritis budaya Barat itu sendiri, dan kedua, untukmembantu menghilangkan situasi saling salah paham antara Barat danTimur.
Tujuan :
Untuk mempelajari akar kemajuan bangsa-bangsa barat, memfilternya dan menerapkanya di dunia timur hingga timur keluar dari keterbelakangannya. Selain itu Oksidentalisme diharapkan mampu menghilangkan kecurigaan yang tidak mendasar terhadap barat yang terus mengendap dipikiran orang timur.
Signifikansi Oksidentalisme :
1.      Globalisasi
  1. Kebutuhan setiap agama
Metode :
1.      Dengan pendekatan ilmiah        ( historis, arkeologis, filologis, sosiologis, fenomenologis, dll )
  1. Dengan pendekatn doktriner / dogmatis.
            Kedua pendekatan tersebut dikenal dengan religio-scientific / scientific-cum-doktriner / ilmiah-agamis.
ISLAM DI MATA PAKAR YAHUDI
1. SOLOMON DAVID GOITEIN
- Seorang ketua jurusan Ketimuran ( The School of Oriental Studies ) pada Univ.Hebrew di Jerussalem.
            - Seorang Oriental Yahudi terkemuka di Israel.
- Bukunya berjudul : Jews and Arab : Their Contact Through the Age, ( New York : Scholen Book, 1955 )
Beberapa pendapatnya tentang Islam :
1.      Awalnya dia menolak mitos yang mengatakan bahwa bangsa Yahudi pada mulanya berasal dari suku Arab.
  1. Bagi Goitein Islam adalah imitasi dari Yahudi.
  2. Bahkan ia selalu menghimbau kepada setiap pengkaji Islam agar menerima asumsi tentang imitasi tersebut, dengan beberapa alasan :
1. Sebagian besar kesalehan monastik yang tercakup dalam al-Qur’an dalam beberapa bentuk sudah ada pada agama Yahudi seperti : berzikir dan berdo’a yang disebut beberapa kali dalam Zabur dan memainkan peran sangat penting, bersujud adalah ciri utama peribadatan Yahudi sampai abad ke-2.
2. Dengan membandingkan antara agama Yahudi Rabbinik yang berdasarkan kitab Talmud, dengan Islam klasik di kalangan fuqaha ortodok, banyak fakta mengejutkan dari kesamaan sistem dan kemiripan dari kedua agama tersebut, yaitu :
-          Adanya hukum dari Tuhan yang mengatur secara rinci semua aspek kehidupan. Dalam Yahudi disebut dengan halakha yang dalam bahasa Arab disebut dengan syari’ah.
-          Hukum agama juga ada yang bersumber dari tradisi lisan (hadist), yang secara otoritatif melengkapi dan menafsirkan hukum tertulis.
-          Tradisi lisan tersebut terbagi kepada dua, yang bercorak hukum dan moral.
-          Syari’ah dan Halakha dikembangkan oleh kelompok ulama yang bebas dan tidak terorganisasikan.
-          Dalam Islam dan Yahudi dikenal sistem mazhab.
-          Penalaran logik yang diterapkan dalam pengembangan agama keduanya secara garis besar identik.
-          Bagi kedua agama, kajian terhadap hal yang menyangkut hukum dinilai sebagai ibadah.
-          Hukum agama di kalangan muslim berkembang terutama di Irak, sebelumnya adalah tempat pusat kajian agama Yahudi yang ternama.

Terlepas dari apa yang disebutkan di atas, pertempuran-pertempuran yang terjadi dan dengan mudah dimenangkan Muhammad saw, menurut Goitein telah ditetapkan berabad-abad sebelumnya di bukit Judea
            Dalam bukunya tersebut, ia juga dengan terus terang mengakui keberadaan Yahudi di bawah kekuasaan Muslim justru lebih baik dibandingkan kaum Yahudi di Eropa, hal ini men.nya karena Islam mengatur cara bersikap dengan kaum minoritas, walaupun ia belum puas dengan prinsip tersebut, ia masih mengutuk sikap negara-negara Islam karena ia merasa bangsa Yahudi belum merasakan keadilan secara hukum perdata.
2. Moritz Steinschneider
            Adalah seorang Yahudi kelahiran Jerman, menulis buku “Introduction to the Arabic Literature of the Jews”.
            Beberapa pendapatnya :         
1.Simbiosis Yahudi-Jerman dengan Yahudi-Arab sama-sama mempunyai arti penting, tetapi simbiosis Yahudi-Arab lebih berpengaruh besar karena keduanya saling mempengaruhi.
2.Islam berasal dari agama Yahudi, Islam adalah pembaharuan dan pengembangan dari Yahudi, sebagaimana bahasa Arab yang erat kaitannya dengan bahasa Ibrani.
3. Herman Cohen
            Seorang Yahudi yang menulis dengan bahasa Jerman pada abad 19-20 dalam bukunya “Germanism and Judaism” . Ia berpendapat, belum pernah terjadi suatu simbiosis yang begitu dekat dan bermanfaat seperti simbiosis Yahudi-Arab pada abad pertengahan.

Teman-teman yang mendukung, yaitu :